Suara.com - Fraksi Gerindra mengatakan pemerintah tidak perlu jumawa dengan mengklaim keberhasilan kebijakan penerapan UU tentang pengampunan pajak.
Anggota Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan pada dasarnya uang yang masuk ke negara merupakan uang warga negara Indonesia yang selama ini ditanamkan di luar negeri dan bertujuan untuk menggerakkan perekonomian nasional.
Meski demikian, dia tetap mengapresiasi karena dalam periode pertama program tax amnesty berjalan dengan baik.
"Pemerintah jangan jumawa dengan mengatakan bahwa tax amnesty berhasil. Karena pada dasarnya uang yang masuk mayoritas berasal dari dalam negeri," kata Heri dalam konferensi pers di Fraksi Gerindra, Kamis (6/10/2016).
Direktorat Jenderal Pajak mencatat harta yang diungkap wajib pajak berdasarkan surat pernyataan harta mencapai Rp3,687 triliun pada Rabu (5/10/2016) sekitar pukul 16.57 WIB. Berdasarkan data ini, mayoritas harta tersebut berasal dari dalam negeri.
Menurut Heri data tersebut bisa menjadi data base untuk pemerintah. Namun, data dana keuangan yang berada di dalam negeri ini dia anggap belum mampu membuat roda perekonomian negara berputar.
"Tentu sebenarnya dana ini memang sudah beredar di dalam negeri dan sudah menggerakkan perekomian," kata dia.
Kebijakan tax amnesty diperkuat oleh undang-undang yang dibuat DPR dan pemerintah. Heri mengatakan, fraksinya berbesar hati menyetujui undang-undang itu karena pemerintah tengah mengalami kesulitan keuangan.
"Bahwa kita ketahui bersama, negara kita saat ini sedang kesulitan keuangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, program pengampunan pajak masih terus digulirkan oleh pemerintah hingga Maret 2017, dimana mulai September 2016 sudah masuk ke dalam periode ke dua.