Nurhadi Tantang KPK Soal Dana 3 M untuk Turnamen Tenis

Kamis, 06 Oktober 2016 | 21:07 WIB
Nurhadi Tantang KPK Soal Dana 3 M untuk Turnamen Tenis
Mantan Sekretaris MA, Nurhadi Abdurachman, memberikan keterangan sebagai saksi bagi terdakwa pegawai PT Artha Pratama Anugrah, Doddy Aryanto Supeno, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (15/8/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hesti lantas meminta Eddy Sindoro membuatkan memo kepada seseorang yang diistilahkan dengan 'promotor'. Promotor itu adalah Nurhadi dengan tujuan agar dibantu pengurusan penolakan permohonan eksekusi lanjutan.

Kemudian, Edy Nasution mengontak Hesti. Dia menyampaikan permintaan Nurhadi agar disiapkan duit Rp3 miliar jika ingin pengurusan penolakan eksekusi lanjutannya 'lancar'.

"Terdakwa menyampaikan bahwa dalam rangka pengurusan penolakan atas permohonan eksekusi lanjutan, atas arahan Nurhadi, agar disediakan uang sebesar Rp3 miliar," kata jaksa.

Mengetahui ada arahan dari sang 'promotor' soal permintaan uang Rp3 miliar, Eddy Sindoro meresponnya. Namun, Eddy Sindoro hanya menyanggupi‎ Rp1 miliar. Hesti selanjutnya menyampaikan ke Edy Nasution lewat telepon.

Pada percakapan tersebut, Edy Nasution mengatakan kalau uang Rp3 miliar yang diminta Nurhadi tersebut untuk keperluan menggelar turnamen tenis se-Indonesia di Bali. Masih dalam percakapan telepon itu, Edy Nasution pun menego Hesty dan menurunkan 'harga' menjadi Rp2 miliar.

"Akhirnya, Eddy Sindoro hanya menyanggupinya dan memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar," kata jaksa.

Pada dakwaan ini juga terungkap, Nurhadi tak ‎mau uang diberikan dalam bentuk pecahan rupiah. Dia menginginkan uang sebanyak itu dikirim dalam bentuk dollar Singapura.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI