Suara.com - Usai mengikuti sidang keenam uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye di Mahkamah Konstitusi, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku senang dengan keterangan ahli yang diutus Presiden Joko Widodo, Djohermansyah Djohan.
"Makanya tadi saya senang. Dari saksi pemerintah akhirnya membuat pernyataan, pemendagri yang selama ini pelaksana tugas itu tidak boleh mengurus APBD, untuk pelaksana tugas kali ini boleh," kata Ahok di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).
Dalam kesaksian di ruang sidang MK, Djohermansyah menyatakan pelaksana tugas kepala daerah tetap dapat membahas dan menandatangani APBD. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, katanya, sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang mengatur kewenangan pelaksana tugas.
Tetapi, Ahok mengaku bingung dengan peraturan menteri dalam negeri yang belum lama ini dikeluarkan Menteri Tjahjo Kumolo.
"Pada pengertian saya, puluhan tahun bernegara yang namanya boleh dilimpahkan, itu kan udah dilimpahkan wewenang keuangan kepada gubernur di UUD 1945 ini. Tentu saja kalau gubernur masih ada masih cuti tetap tidak boleh plt (mengesahkan APBD)," katanya.
Ahok mengatakan tidak masalah jika diwajibkan petahana diwajibkan cuti kampanye. Yang dipermasalahkan Ahok ialah keluarnya peraturan menteri tersebut.
"Jadi ini kekacauan. Jadi permendagri diatur seenaknya puluhan tahun hanya untuk ketakutan abuse of power dari seorang kepala daerah petahana. Kalau ketakutan perkuat bawaslu dong," kata Ahok.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal