Suara.com - Dua pekan setelah Taat Pribadi ditangkap polisi, suasana Padepokan Dimas Kanjeng tetap dihuni sebagian pengikut. Mereka bertahan lantaran masih menunggu keputusan dari Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim.
Hingga Kamis (6/10/2016), sekitar 240 pengikut masih tinggal di tenda sisi barat rumah utama Taat Pribadi. Lokasinya berada di Dusun Sumber Cangkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Aktivitas sehari-hari di padepokan itu masih terlihat seperti biasa. Tetap ada salat berjamaah, istigosah, maupun piket di masing-masing tenda.
“Kami akan tetap menunggu kabar dari Ibu Marwah Daud, walaupun malam atau saat ini pun, jika Ibu Marwah menyuruh pulang, maka kami akan pulang,” kata salah satu pengikut, Suwari.
Mereka sampai menuliskan pesan tersebut di kertas kardus bekas air mineral. Tulisannya: mohon bismillah, mohon maaf, kami tidak akan pulang apabila belum ada surat resmi dari ketua yayasan PDKTP, Marwah Daud Ibrahim.
Hal itu memantik perhatian berbagai kalangan, di antaranya Komisi A DPRD Jawa Timur. Anggota dewan mendatangi mereka. Dari beberapa tenda yang dikunjungi, wakil rakyat Jawa Timur mendapat jawaban yang sama, yakni pengikut akan tetap bertahan sampai kapan pun hingga ada kabar dari Marwah.
“Hal ini harus segera diantisipasi, karena jika tidak, mereka akan menjadi kelompok-kelompok liar, karena sudah ditinggal pemimpinnya,” kata Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Miftahul Ulum.
Isu penutupan paksa padepokan kian santer terdengar, akhir-akhir ini. Hal itu ditentang pengikut setia Taat Pribadi.
“Saya sangat tidak setuju, biar bagaimanapun mereka (pemerintah, polri, negara) tidak punya kewenangan untuk menutup padepokan. Lha wong ini tanah-tanah Taat Pribadi sendiri, bukan tanah negara,” kata Wayan Ubung.
MUI Kabupaten Probolinggo Keluarkan Tiga Rekomendasi
Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo serius merespon kasus padepokan, terutama ajaran-ajaran Taat Pribadi. Hal ini menyusul banyaknya pengikut padepokan yang diperkirakan mencapai 23 ribu orang.
Saat ini, Taat Pribadi ditahan di Polda Jawa Timur karena terjerat kasus dugaan pembunuhan dan penggandaan uang.
MUI bertindak cepat dengan menyeluarkan tiga rekomendasi.
Ketiga Rekomendasi yakni meminta pemerintah dan kepolisian mengusut tuntas kasus hukum Taat Pribadi.
Kedua, MUI menuntut agar Padepokan Dimas Kanjeng segera ditutup. Padepokan ini dianggap telah banyak merugikan dan meresahkan warga. MUI khawatir akan kembali menimbulkan kerugian baru.
Rekomendasi ketiga, MUI meminta pemerintah atau pihak terkait segera merehabilitasi pengikut padepokan karena mereka adalah korban.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo K. H. Syihabuddin mengatakan rekomendasi akan dikeluarkan bersamaan dengan hasil kajian dan fatwa MUI pusat dan Jawa Timur.
"Tiga rekomendasi itu nantinya akan bersamaan dengan hasil kajian dan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Kita masih menunggu atas itu," kata Sekretaris Umum MUI.
Tidak hanya itu, Syihabuddin mengatakan fatwa MUI atas keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng juga akan dikeluarkan pada pekan ini.
"MUI memang telah melakukan kajian-kajian secara mendalam terkait ajaran itu. Satu-persatu mulai dipelajari mulai dari shalawat fulus, hingga Dia (Dimas Kanjeng) yang menisbatkan sebagai tuhan, dengan kata-kata kun fayakun. Ini saat ini masih dilakukan kajian fatwa," ujarnya.
Syihabuddin berharap siapapun yang merasa ditipu Taat Pribadi untuk melapor ke MUI Kabupaten Probolinggo atau kantor polisi.
"Kita berharap agar mantan santri atau korban yang selama ini ada ajaran yang dirasa janggal, segera melapor ke MUI. Mungkin, itu nantinya juga akan menambah kajian kita untuk dipelajari," kata dia. [Andi Sirajuddin]