Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Probolinggo serius merespon kasus padepokan, terutama ajaran-ajaran Taat Pribadi. Hal ini menyusul banyaknya pengikut padepokan yang diperkirakan mencapai 23 ribu orang.
Saat ini, Taat Pribadi ditahan di Polda Jawa Timur karena terjerat kasus dugaan pembunuhan dan penggandaan uang.
MUI bertindak cepat dengan menyeluarkan tiga rekomendasi.
Ketiga Rekomendasi yakni meminta pemerintah dan kepolisian mengusut tuntas kasus hukum Taat Pribadi.
Kedua, MUI menuntut agar Padepokan Dimas Kanjeng segera ditutup. Padepokan ini dianggap telah banyak merugikan dan meresahkan warga. MUI khawatir akan kembali menimbulkan kerugian baru.
Rekomendasi ketiga, MUI meminta pemerintah atau pihak terkait segera merehabilitasi pengikut padepokan karena mereka adalah korban.
Sekretaris MUI Kabupaten Probolinggo K. H. Syihabuddin mengatakan rekomendasi akan dikeluarkan bersamaan dengan hasil kajian dan fatwa MUI pusat dan Jawa Timur.
"Tiga rekomendasi itu nantinya akan bersamaan dengan hasil kajian dan fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat. Kita masih menunggu atas itu," kata Sekretaris Umum MUI.
Tidak hanya itu, Syihabuddin mengatakan fatwa MUI atas keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng juga akan dikeluarkan pada pekan ini.
"MUI memang telah melakukan kajian-kajian secara mendalam terkait ajaran itu. Satu-persatu mulai dipelajari mulai dari shalawat fulus, hingga Dia (Dimas Kanjeng) yang menisbatkan sebagai tuhan, dengan kata-kata kun fayakun. Ini saat ini masih dilakukan kajian fatwa," ujarnya.