Telusuri Dugaan Suap Maxpower, Amerika Hubungi KPK

Kamis, 06 Oktober 2016 | 17:43 WIB
Telusuri Dugaan Suap Maxpower, Amerika Hubungi KPK
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menguak kasus dugaan suap perusahaan asal Amerika Serikat, Maxpower, kepada pejabat Indonesia. KPK mengungkapkan kasus tersebut melibatkan uang yang jumlahnya besar.

"Info yang kami dapatkan dari otoritas Amerika itu adalah melibatkan penyelenggara publik dan nilainya besar dan jadi kewenangan KPK," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif usai diskusi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (6/10/2016).

Menurutnya otoritas Amerika Serikat mulai meminta keterangan terkait kasus ini. Mereka sudah berkomunikasi dengan KPK.

"Sebagian penyelidik penyidik KPK diminta keterangan," katanya.

Pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, rencananya juga akan berkunjung ke Federal Bureau of Investigation di AS. KPK dan FBI, kata Syarif, telah kerjasama untuk membasmi korupsi lintas negara. Namun, untuk saat ini, dia belum bisa menentukan apakah kasus ini nantinya akan diinvestigasi bersama atau tidak.

"Kita belum teliti," kata Agus.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat menginvestigasi Standard Chartered PLC atas dugaan penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik di Indonesia. Internal audit yang dilakukan terhadap Maxpower Group, kontraktor pembangunan pembangkit listrik di Asia Tenggara, menunjukkan adanya kemungkinan praktik suap dan pelanggaran hukum lain.

Standard Charterd membeli saham Maxpower pada 2012 dan pada tahun lalu menguasai saham mayoritas setelah menyuntikkan dana tunai sebesar 60 juta dollar AS sehingga mencapai total investasi sebesar 143 juta dollar AS. Sejumlah investor ikut mendanai aksi korporasi yang dilakukan Standard Chartered.

Salinan dokumen hasil audit yang diperoleh The Wall Street Journal, mengungkapkan eksekutif Maxpower bekerja di Standard Chartered hingga tahun lalu. Standard Chartered menempatkan tiga wakilnya di manajemen Maxpower.

Sumber Wall Street Journal menyebutkan penyelidikan Departemen Kehakiman AS mengarah pada dugaan adanya pelanggaran undang-undang antikorupsi. Eksekutif Maxpower diduga memfasilitasi penyuapan untuk memenangkan kontrak pembangkit listrik dan melicinkan bisnisnya dengan pejabat energi di Indonesia.

REKOMENDASI

TERKINI