Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan tersangka Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, bisa dikenakan pasal penistaan agama. Sebab, kata anggota Fraksi PAN, aktivitas penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi juga membawa simbol-simbol agama Islam.
"Orang ini kan menggunakan simbol-simbol keagamaan untuk mendapatkan keuntungan jangka pendek," kata Ali di DPR, Kamis (6/10/2016).
Ali menyebut kasus ini sebagai penyakit sosial yang harus diberantas.
Aktivitas Taat Pribadi, menurut dia, berada jauh dari jalan agama yang mengutamakan prinsip kejujuran, keikhlasan, dan kebenaran.
"Saya rasa peran kementerian agama, pembinaan umat harus ditingkatkan. Kedua, peran pendidikan di sekolah-sekolah, peran tokoh-tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, supaya benar-benar membina umatnya, jangan pasif. Karena ini sudah menyangkut penyakit sosial. Kalau tidak cepat diatasi akan menimbulkan gelombang baru," kata dia.
Ali mengatakan banyak korban Taat Pribadi. Umumnya, mereka yang mengikuti Taat Pribadi terjerat masalah ekonomi dan mengambil jalan pintas untuk menjadi kaya.
Ali juga menyayangkan adanya oknum tentara, polisi, pejabat negara, dan kalangan intelektual yang menjadi pengikut Taat Pribadi.
"Siapapun termasuk jenderal, polisi, kaum intelektual, yang terlibat dalam proses penggandaan uang itu kan sangat disayangkan," ujarnya.