Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengungkapkan 12 saksi kasus kriminal yang menjerat pengasuh Pondok Dimas Kanjeng Taat Pribadi selama ini terus diancam. Mereka diancam pengikut Taat Pribadi agar tidak membocorkan rahasia ke orang lain.
"Ancaman yang mereka rasakan itu berupa intimidasi terhadap keluarga, karena begitu ada peristiwa itu (pembunuhan) mereka (saksi) mencoba menghindar, tapi keluarga seringkali masih mendapatkan intimidasi," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).
LPSK bergerak cepat, selain melindungi saksi, juga agar kasus segera terbongkar. Pasalnya, jika tak segera dibongkar dan ditindak, kasus serupa bisa terulang.
"Mereka menyadari bahwa ada peristiwa sebelumnya yang terjadi dimana ada yang terbunuh, makanya berdasarkan hal itu muncul rasa khawatir seperti itu. Ini juga dalam rangka mencegah juga, apabila ada kejadian yang terbunuh dan polisi sulit untuk mendapatkan informasi kasus seperti ini, makanya kita segera mengambil tindakan untuk melindungi," kata Haris.
"Saksi akan diberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Tim LPSK akan mendampingi para saksi dan mengikuti semua proses peradilan pidana dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail Hidayat dan dugaan penipuan serta penggelapan yang dilakukan Taat Pribadi," kata Haris.