Suara.com - Dari 12 saksi yang dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dua di antaranya merupakan saksi kunci kasus kriminal yang menjerat Taat Pribadi, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng.
"Iya, ada dua saksi yang paling darurat, mereka menjadi saksi kunci, Saksi A, karena dia itu menjadi saksi yang sangat penting memang, termasuk saksi B," kata Wakil Ketua LPSK Askari Razak di gedung LPSK, Jalan Raya Bogor, Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (6/10/2016).
Askari menambahkan saat ini tugas LPSK adalah melindungi keselamatan para saksi, terutama kedua saksi kunci.
Kedua saksi diyakini tahu banyak mengenai kasus pembunuhan terhadap dua pengikut padepokan dan penggandaan yang dituduhkan kepada Taat Pribadi.
"Kalau Saksi B ini terkait dengan kematian Ismail Hidayat dan penipuan serta penggelapannya, sementara Saksi A ini terkait dengan pembunuhan Abdul Gani," kata Askari.
Askari mengatakan saksi A merupakan pengikut padepokan. Dia memiliki hubungan baik dengan Abdul Gani, salah satu pengikut yang dibunuh dan jenazahnya ditemukan pada April 2016 lalu di Waduk Gajah Mungkur, Wonogiri, Jawa Tengah.
"Saksi A ini bagian dari Padepokan, dia bagian orang dalam juga, makanya dia banyak mengetahui banyak terkait kematian Abdul Gani. Punya hubungan yang akrab sih tidak, cuma dia punya komunikasi yang baik dengan Abdul Gani. Terkait dengan pembunuhan AG dia tahu," kata Askari.
Abdul Gani merupakan pengikut Taat Pribadi yang sedianya akan dijadikan saksi oleh kepolisian dalam kasus penggandaan uang. Namun, pada tanggal 13 April 2016, saat dimana seharusnya memberikan keterangan, Abdul Gani tidak datang.
Dalam kasus tersebut, sejumlah orang telah dijadikan tersangka, termasuk Taat Pribadi.