Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito Muwardi mengaku pihaknya sampai saat ini tidak mengetahui keberadaan pembantu rumah tangga (PRT) terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu Sri Nurhayati, yang merupakan saksi kunci atas kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Sri Nurhayati merupakan orang yang membuang celana terdakwa Jessica Kumala Wongso ketika dipakai saat berkunjung ke Kafe Olivier, Grand Indonesia.
"Kami sudah melakukan beberapa kali pemanggilan, tetapi belum ketemu," kata Ardito usai persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10) malam.
Sebelumnya, Ketua Tim Penasihat Hukum Jessica Kumala Wongsi, Otto Hasibuan, mendapat informasi bahwa Sri Nurhayati berada di suatu tempat bernama Residence Eight.
"Saya kurang tahu juga," ucap Ardito.
Pihaknya menganggap lebih penting menghadirkan ahli-ahli dalam persidangan daripada menghadirkan Sri Nurhayati.
Soal celana terdakwa Jessica yang hilang, pihaknya juga sudah mendapat berkas dari penyidik di kepolisian bahwa celana Jessica itu sudah hilang.
"Artinya, celana itu kan sudah hilang. Kami pun mendapat berkas perkara tersebut ketika celana sudah hilang. Oleh karena itu, untuk apa kami bersusah-payah cari celana yang sudah hilang itu," ujarnya.
JPU telah menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
JPU juga menuntut pidana terhadap terdakwa Jessica dengan penjara selama 20 tahun, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan berita terdakwa tetap ditahan. Selanjutnya, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Sidang atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin diduga akibat kopi bersianida dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso dilanjutkan kembali pada Rabu (12/10) dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Wayan Mirna Salihin tewas pada Rabu, 6 Januari 2016, di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta. Korban diduga meregang nyawa akibat menenggak kopi es Vietnam yang dipesan oleh temannya, terdakwa Jessica Kumala Wongso. [Antara]