Suara.com - Jaksa penuntut umum telah menjatuhkan tuntutan 20 tahun penjara terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso, lantaran dianggap terbukti melakukan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa Meylani Wuwung pun menjelaskan hal-hal yang memberatkan Jessica, yakni terdakwa dianggap sangat matang melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Mirna. Perbuatan pembunuhan yang dilakukan Jessica juga dianggal tergolong sadis karena Mirna adalah sahabatnya sendiri.
"Hal-hal yang memberatkan meninggalnya Mirna, perencanaan terdakwa dilakukan secara matang sehingga terlihat keteguhan, perbuatan sangat keji, perbuatan sangat sadis karena menyiksa terlebih dahulu sebelum meninggal, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya, memberikan informasi menyesatkan," kata Jaksa Meylanie saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Dalam pembacaan tuntutan, Jaksa mengatakan tidak hal-hal meringankan yang diberikan kepada Jessica.
"Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," kata dia.
Mendengar tuntutan Jaksa, Jessica hanya menundukan kepalanya dan terlihat lesu. Majelis Hakim pun sempat menanyakan apakah Jessica akan memberikan keberatan terkait tuntutan Jaksa.
Dengan nada yang begitu parau, Jessica pun mengaku akan menulis sendiri soal nota pembelaannya tersebut.
"Saya tulis sendiri yang mulia,” kata Jessica.
Kemudian, tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan mengaku akan membantu untuk membuat nota pembelaan Jessica.
Majelis Hakim pun akhrinya menunda sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan Jessica pada sidang selanjutnha pada Rabu (12/10/2016) depan.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Dalam kasus ini, jaksa sebelumnya telah mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP lantaran dianggap telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan racun sianida.