Suara.com - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasiabuan, terkejut dengan pernyataan jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Dia terkejut dengan kesimpulan yang menyebutkan Jessica menaburkan sianida sebesar 5 miligram ke es kopi Vietnam yang kemudian diminum Mirna. Menurut Otto informasi tersebut bertolak belakang dari fakta-fakta persidangan sebelumnya.
"Cuma tadi yang kita hanya kaget saja, ada hal hal yang menurut saya tidak benar ya. Masa dia bilang bahwa Jessica memasukkan suatu lima miligram. Kapan itu? Anda sendiri nonton terus kan? Anda sendiri nonton, darimana muncul itu?" kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/20/2016).
Otto mempertanyakan data yang disampaikan jaksa mengenai sianida yang dimasukkan ke dalam ke es kopi yang dipesan Jessica.
"Jadi saya pikir banyak sekali lah yang nggak benar di datanya itu, jadi kelihatannya ini memaksakan diri saya pikir," katanya.
Dalam sidang ke 27, hari ini, jaksa menyampaikan kesimpulan jika Mirna tewas karena racun sianida. Jaksa menyampaikan racun sianida yang ditaburkan seberat lima miligram.
Otto menyampaikan keterangan ahli digital forensik Puslabfor Polri Muhammad Nuh Al Azhar yang menjadi saksi ahli dari pihak jaksa yang selama ini belum pernah membeberkan berat sianida yang ditemukan di gelas es kopi.
"Pak Nuh sendiri ahlinya tidak pernah mengatakan bahwa dia melihat di CCTV, Jessica itu mengambil sianida lima miligram. Lima miligram lagi, berarti dia hitung," kata dia.
Otto mempertanyakan jika ada lima miligram sianida yang ditaburkan Jessica, tentu jaksa harus punya bukti kuat.
"Kalau sudah diketahui lima gram berarti ada dong barangnya dong? Kan itu aja gampang kita terapkan, berarti ada barangnya, ya kan? Kalau ada barangnya berarti jaksa lihat barangnya, ditimbang dong berarti kan? Jadi ini saya kira kesimpulan yang luar biasa, beraninya jaksa itu, luar biasa sekali saya tidak menyangka begitu," kata dia.
Keterangan Saksi Ahli Dimentahkan Jaksa
Otto tak mempermasalahkan keterangan saksi ahlinya yang dimentahkan jaksa penuntut umum.
"Hakim yang akan menentukan nanti, bagi kita seorang lawyer mengantarkan perkara dengan baik. Saya sudah mengantarkan ini semua melihat, keputusan di tangan hakim," kata Otto.
Otto berkeyakinan peluang Jessica bebas dari tuduhan pembunuhan berencana terhadap Mirna sangat besar, apabila mengacu pada serangkaian fakta yang muncul di persidangan.
"Opimis kalau fakta hukum. Tapi fakta ini kita lihat nantinya. Tapi kaluau akal sehat kita tidak ada jalan untuk tidak membebaskan Jessica," kata Otto.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia mengulas hasil pemeriksaan sampel, seperti hati, empedu, urine, dan lambung Mirna yang menyebutkan negatif sianida. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah 70 menit Mirna meninggal dunia.
"Coba anda dengar, hasilnya negatif sama dengan sampel tidak terpenuhi, negatif artinya ya tidak ada dong," kata dia.
"Sekali lagi ini belum selesai, jadi kalau sudah selesai nanti kita sampaikan," Otto menambahkan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal