Polisi Ciduk Penjual Kakatua Jambul Kuning di Pasar Burung Barito

Rabu, 05 Oktober 2016 | 19:55 WIB
Polisi Ciduk Penjual Kakatua Jambul Kuning di Pasar Burung Barito
Ilustrasi burung kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea). [Shutterstock/CoolR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Subdit Sumber daya dan lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil menyelamatkan satwa dilindungi dari perempuan berinisial P yang diamankan di Pasar Burung Barito Kios Nomor 43, Jalan Barito I Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2016).

"Kita amankan dua burung, satu burung kakatua putih jambul kuning dan burung nuri merah kepala hitam dalam kondisi hidup," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Dijelaskan Awi, satwa dilindungi tersebut disembunyikan pelaku sehingga tidak terlihat oleh orang lain ataupun pembeli.

"Jadi pelaku akan menunjukkan, kalau pembeli menanyakan burung yang dimilikinya," ujar Awi.

Tersangka, kata Awi, telah melakukan penjualan satwa dilindungi tersebut selama hampir tiga tahun. Tersangka P mengaku mendapatkan satwa dilindungi tadi dari seseorang yang saat ini masih diburu.

"Pelaku dapatkan hewan dari seseorang yang menjual kepada pelaku, ini masuk daftar DPO kami," kata Awi.

Polisi pun menelusuri rumah P, di Kelurahan Pangkalan Jati, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat. Di sana, petugas menemukan tiga ekor burung Jalak Bali yang dilindungi dalam kondisi hidup.

"Burung- burung ini dijual bisa sampai jutaan, untungnya perbulan bisa sampai puluhan juta," ujar Awi.

Untuk menjaga satwa yang dilindungi tersebut polisi akan menitipkan langsung kepada petugas penyelamat satwa.

"Sementara kita titipkan hewan yang dilindungi tersebut di kawasan Kalideres, Jakarta Barat," ujar Awi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) dan Pasal 40 ayat 2, Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.

REKOMENDASI

TERKINI