Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan
Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 ayat 2 (a) dan Pasal 40 ayat 2, Pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Polisi Ciduk Penjual Kakatua Jambul Kuning di Pasar Burung Barito
Rabu, 05 Oktober 2016 | 19:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI