“Perkap Kapolri hanya mengikat anggota kepolisian bukan masyarakat. Jadi pengambilan sampel dari dokter tentunya tidak sesuai maka tidak masalah," katanya.
Sebelumnya, ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, meragukan proses penyidikan lantaran pengambilan sampel dan barang bukti dianggap menyalahi Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009. Hal tersebut juga dipermaslahkan ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Mudzakkir yang dihadirkan sebagai saksi untuk Jessica di persidangan.
Mudzakkir mempertanyakan tidak adanya proses autopsi yang dilakukan dalam kasus kematian Mirna juga melanggar aturan kapolri.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal