Suara.com - Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mendalami pengakuan Samudera Al Hakam Ralial, lelaki kelahiran 17 April 1992 yang bekerja untuk PT. Mediatrac Sistem Komunikasi. Samudera merupakan tersangka pengunggah video porno ke papan iklan digital di Jalan Wijaya I, Jakarta Selatan, pekan lalu. Polisi mencari tahu bagaimana dia mendapatkan username dan password mengakses videotron. Menurut polisi pengakuannya berbeda dengan hasil penyidikan.
"Pengakuan dia (username dan password) ada di layarnya (videotron), kemudian sama dia difoto. Tapi kami cek di ponselnya tidak ada. Dengan alat bukti kita belum nyambung. Yang jelas dia melakukan illegal access," kata Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Purba di Polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).
Penyidik telah menelusuri apakah benar username dan password tampil di videotron yang dikelola PT. Transito Adiman Jati.
"Masih kami dalami, tapi nggak pernah ada seperti itu, kalau itu dilakukan sama saja membuka baju sendiri. Itu kan hal yang bersifat rahasia," ujar Roberto.
Penyidik menduga selain Samudera masih ada orang lain yang terlibat atau mengeluarkan password dan username.
Penyidik menarget kasus tersebut terungkap dalam tiga atau empat hari lagi, setelah uji forensik.
"Karena sistem forensik itu butuh waktu tiga hari sampai empat hari," kata Roberto.
Melalui keterangan tertulis, Mediatrac menyatakan bersedia bekerjasama dengan kepolisian semenjak awal untuk mendukung proses penyidikan kasus.
Pada Selasa (4/10/2016) dini hari, Mediatrac mendampingi kepolisian untuk mengambil barang bukti yang di rumah Samudera. Pada hari Selasa pagi, Samudera menjalani pemeriksaan yang kemudian ditetapkan menjadi tersangka.
Mediatrac menyesali tindakan tidak bertanggungjawab yang telah dilakukan Samudera. Perusahaan menyatakan kelakuan Samudera merupakan inisiatif pribadi.
“Kami sangat terkejut dengan terjadinya kasus ini dan sejak awal kami telah, dan akan terus mendukung, pihak kepolisian dalam melaksanakan proses penegakan hukum. Kami sangat menyesali terjadinya tindakan ini, yang bertentangan dengan nilai dan norma di masyarakat, serta melanggar kode etik perusahaan kami,” ujar Direktur Mediatrac Sistem Komunikasi Tom Malik.
Perusahaan akan menghormati proses hukum yang berlangsung dalam kasus ini agar dapat segera diselesaikan dengan baik.
Mediatrac merupakan perusahaan Big Data Analytics yang memiliki fokus pada bidang Integrasi Data. Diperkuat oleh teknologi analytics tercanggih dan perpustakaan data terkaya di Indonesia, perusahaan ini memiliki kemampuan membantu bisnis–bisnis untuk mengungkap nilai yang tersembunyi di dalam data yang dimiliki.
Sejak tahun 2010, Mediatrac telah memanfaatkan teknologi big data untuk menghadirkan solusi inovatif kepada klien – klien dalam berbagai industri seperti fast moving consumer goods, industri finansial hingga lembaga pemerintahan.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jaksa Cecar Misteri Hilangnya Celana Robek, Ini Jawaban Jessica
Biadab, Bayi 1 Tahun Dimutilasi Ibu Kandungnya Sendiri
Ini Pengakuan Pengikut Dimas Kanjeng yang Sulit Dinalar
Tak Direstui Keluarga, Ini Alasan Asty Ananta Tetap Nikah di Bali
Inilah Pekerjaan Mario Teguh Sebelum Menjadi Motivator Terkenal