Menurut jaksa Meylani keterangan Hartanto yang menyebutkan melihat Jessica memegang telepon seluler, tidak sesuai dengan rekaman kamera pengintai.
"Saksi juga tidak yakin kapan tepatnya kejadian tersebut. Sehingga tidak ada bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya," kata Meylani.
Selain itu, Meylani juga menilai saksi Renata Sihombing hanya menerangkan soal pengalaman ketimbang menjelaskan kejadian sebenarnya saat Mirna dan Jessica serta Boon Juwita alias Hanie bertemu di kafe Olivier.
"Tanpa menjelaskan mengetahui peristiwa pidana. Keterangan juga tidak ada relevansinya dengan peristiwa pidana," kata dia.