Suara.com - Jaksa penuntut umum meragukan keterangan ahli toksikologi kimia Budiawan yang dulu dihadirkan pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso. Hal ini menyusul pernyataan Budiawan yang menyebutkan sianida bila tercampur minuman kopi bisa mengeluarkan bau menyengat, bahkan bisa membuat orang pingsan.
“Ucapan dari saksi ahli Budiawan sangat menyesatkan. Bau menyengat baru kentara setelah dihirup dekat dari gelas,” kata Jaksa Meylanie dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Menurut jaksa saksi-saksi dari kafe Olivier, ketika itu, pada 6 Januari 2016, tidak mencium bau menyengat dari sisa es kopi Vietnam yang diminum Wayan Mirna Salihin.
“Tingkat bau menyengat ditentukan dari jarak hidung dan kopi. Pada keterangan saksi, dalam jarak jauh dari gelas, tidak ada bau menyengat yang timbul,” katanya
Jaksa kemudian membandingkan saksi ahli terdakwa dengan beberapa ahli, seperti ahli toksikologi forensik Mabes Polri Nursamran Subandi, yang langsung melakukan simulasi pembuatan kopi bersianida di kafe Olivier. Dari percobaan tersebut, katanya, melibatkan beberapa panelis.
"Kami menanggapi bahwa pernyataan ahli ini keliru, tidak seperti yang dilakukan dokter Nursamran terlebih dengan disertai uji coba langsung. Juga saat dalam ujicoba dokter Nursamran bebarengan dengan panelis, tidak tercium bau yang menyengat," katanya.
Terkait keterangan yang disampaikan Budiawan, jaksa mempertanyakan keahliannya.
“Asumsi ahli Budiawan menyesatkan. Seorang sarjana kimia harus mengerti pharmakokinetik ,” kata jaksa.
Jaksa Minta Hakim Tolak Keterangan Saksi Jessica
Jaksa penuntut umum menilai kesaksian Direktur Pemasaran PT. KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukmono juga tidak sesuai dengan rentatan peristiwa yang terjadi di kafe Olivier. Jaksa pun meminta majelis hakim untuk mengesampingkan keterangan Hartanto.