Jaksa penuntut umum menyakini terdakwa Jessica Kumala Wongso melakukan gerakan yang tak lazim saat menunggu Wayan Mirna Salhin di kafe Olivier pada 6 Januari 2016. Hal tersebut berdasarkan barang bukti rekaman kamera pengintai atau CCTV yang diperoleh jaksa.
"Hasil pemeriksaan digital forensik dari pergerakan terdakwa, adanya pergerakan terdakwa berupa tangannya yang terlihat ada pergerakan dari dalam tas ke atas meja," kata Jaksa Ardito Muwardi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016)
Menurutnya hasil pengamatan CCTV, katanya, terlihat Jessica memesan kopi dan dia paling berpotensi menuangkan racun siania ke es kopi yang diminum Mirna.
"Bahwa Jessica selaku pemesan, hasil rekamam CCTV selama 16.00 - 16.45 terlihat menguasai Vietnam Ice Coffe di meja nomor 54. Terdakwa selaku pemesan telah menentukan kadar sianida didalam minuman Vietnam ice Coffee dengan dosis mematikan," katanya.
Dari analisa CCTV, katanya, tak mungkin peracik kopi, Rangga, yang melakukannya. Begitu juga, pelayan kafe bernama Agus Triyono, tidak menunjukkan gerakan mencurigakan saat mengantar es kopi pesanan Jessica ke meja nomor 54.
Menurut Ardito gerakan mencurigakan Jessica tersebut disesuaikan dengan hasil analisa dari berapa ahli yang menyimpulkan jika Mirna meninggal dunia karena racun sianida.
"Dapat dinilai pemeriksaan ahli bersesuaian terhadap pembunuhan Mirna dengan cara merencanakan memakai sianida. Adanya sianida dalam tubuh korban, maka ahli forensik kami berkesimpulan kalau Mirna tewas akibat diracun," kata Ardito.
Ardito mengatakan keterangan yang disampaikan beberapa ahli saling bersesuaian. Dari hasil sampel yang diambil dari jaringan lambung Mirna juga menemukan adanya racun sianida sebesar 0,2 miligram.
"Keterangan ahli yang didatangkan jaksa terjadi pada bidang yang berbeda, namun saling bersesuaian dan saling melengkapi, bahwa sianida yang digunakan terdakwa membunuh Mirna," kata Ardito.