Suara.com - Jaksa penuntut umum menganggap keterangan dua saksi ahli terdakwa Jessica Kumala tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga tidak bisa meringankan kasus. Dua saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli patologi forensik Beng Beng Ong dan ahli toksikologi forensik Michael David Robertson.
"Ahli Beng Beng Ong dan ahli Michael David Robertson tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Ardito menerangkan keterangan Beng Ong tak bisa digunakan karena kedatangannya ke Indonesia melanggar aturan imigrasi.
"Yang kemudian dideportasi dan dicekal masuk Indonesia selama enam bulan. Secara obyektif, maka kredibilitas Beng Ong, sudah cacat secara hukum, selayaknya keterangannya dikesampingkan majelis hakim," kata Ardito
Jaksa juga mempermasalahkan keterangan Michael lantaran dianggap pernah terlibat kasus tindak pidana di Amerika tahun 2002.
"Adanya surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku, kredibilitas dan integritas Michael Robertson cacat secara hukum. Maka, majelis hakim selayaknya mengesampingkan keterangannya," katanya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, menyelenggarakan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Jessica.
Ardito menjelaskan motif Jessica karena sakit hati. Hal ini didasarkan pada keterangan saksi, di antaranya suami Mirna, Arief Soemarko.
"Menurut Arief, Jessica pernah memutus hubungan dengan Mirna karena Mirna pernah menyebut 'mending tinggalin saja Patrick, pacar yang keras seperti itu,' perkataan tersebut dilontarkan Mirna ketika Jessica curhat kepada Mirna," kata Ardito.
Ardito juga mengulas keterangan mantan atasan Jessica di perusahaan New South Wales Ambulance, Australia, Kristie Louise Carter. Kristie tidak bisa hadir ke persidangan, tetapi dia memberikan keterangan secara tertulis secara resmi. Ardito menilai keterangan tersebut telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan.