Anggota Polisi Suami Mutmainah Diperiksa Soal Mutilasi Bayi

Rabu, 05 Oktober 2016 | 15:29 WIB
Anggota Polisi Suami Mutmainah Diperiksa Soal Mutilasi Bayi
Ibu Mutmainah (28) mutilasi anaknya, Arjuna (1). Ini rumah kontrakannya yang terletak di Jalan Jaya 24, nomor 24, RT 4, RW 10, Cengkareng Barat, Cengkareng, Jakarta Barat [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik telah memeriksa anggota Polda Metro Jaya Aipda Denny Siregar terkait kasus istrinya, Mutmainah (28), dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi anak kandung, Arjuna (1).

"Iya, sudah kami mintai keterangan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2016).

Kepada penyidik, Denny mengaku sudah memiliki firasat yang buruk tentang istrinya, bahkan sejak seminggu sebelum kejadian yang berlangsung pada Minggu (2/10/2016) malam.

"Mutmainah seminggu sebelum kejadian, seperti orang ketakutan sendiri. Mutmainah juga pernah mengatakan apa nggak takut dengan saya, terus berulangkali mengucapkan itu (kepada suaminya)," ujar Awi mengulang pernyataan Denny.

"Ini kan kondisi psikologis, yang saat itu Denny tidak menyangka sampai kejadian demikian," Awi menambahkan.

Sampai hari ini, polisi belum dapat menyimpulkan motif kasus pembunuhan terhadap Arjuna. Arjuna merupakan satu dari dua anak pasangan suami istri itu. Keterangan yang didapat penyidik belum mencukupi. Pasalnya, kondisi kejiwaan Mutmainah belum stabil. Keterangannya tidak konsisten dan cenderung tidak masuk akal.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa lima saksi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI