Suara.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal mengatakan punya banyak informasi mengenai aktivitas Taat Pribadi di Padepokan Dimas Kanjeng. Akbar menyebut banyak pengikut yang tertipu dengan kemampuan Taat Pribadi menggandakan uang.
"Ada yang dibawa berpeti-peti. Salah satunya, Mul, dia membawa lima peti uang," kata Akbar kepada Suara.com, Rabu (5/10/2016).
Selain Mul, Akbar juga punya informasi dan bukti dari anak pengikut Taat Pribadi bernama Najemiah. Najemiah mengaku tertipu sampai ratusan miliar. Padahal, uang yang dibawa ke padepokan untuk digandakan merupakan pinjaman.
"Bu Najemiah sampai berhutang dengan pengusaha di Makassar, pengusaha hotel," kata Akbar.
Akbar juga melihat sendiri uang hasil penggandaan dan emas yang dibawa anak dari Najemiah. Ternyata palsu, uangnya berupa kertas biasa, dan emasnya ternyata cuma kuningan.
"Ada yang bentuknya uang, tapi ini uang monopoli. Katanya, tidak akan jadi uang sebelum disentuh Dimas Kanjeng. Dan yang paling menyedihkan, uang ini adalah cuma potongan kertas yang tidak ada isinya. Dan ini adalah emas, ini satu kilo, dan saya sudah cek ini adalah kuningan," kata Akbar.
Akbar menyebut korban Taat Pribadi mencapai ratusan orang yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat, bahkan profesor dan dosen.
"Bagi masyarakat yang merasa tertipu tolong datang untuk melaporkan orang ini, karena sejujurnya orang ini adalah penipu. Selanjutnya, kepada teman-teman polisi silakan bekerja dengan baik, kami akan mengawasi anda," ujarnya.
Komisi III DPR mengapresiasi kinerja jajaran Polda Jawa Timur, terutama Polres Probolinggo, yang telah mengambil langkah cepat dengan menangkap Taat Pribadi terkait kasus penggandaan uang serta dugaan pembunuhan terhadap pengikut bernama Abdul Ghani dan Ismail Hidayat.
“Ini sudah menjadi kewajiban aparat penegak hukum, karena ini adalah problem sosial dan problem mental yang kemudian bisa terimplikasi panjang kepada gejala-gejala kriminal yang ada di sekitar masyarakat,” kata anggota Komisi III Didik Mukrianto dari Fraksi Partai Demokrat.
Komisi III berharap aparat hukum dapat menghilangkan potensi kerugian masyarakat yang lebih besar lagi, baik moral, material, maupun mental.