Berkas 25 jaringan vaksin palsu ini, sempat mandek di Kejagung karena dinyatakan belum lengkap. Selain itu, Kejaksaan Agung ingin berkas dipisah menjadi 25 berkas sesuai dengan jumlah tersangka.
"Berdasarkan petunjuk P19 jaksa, berkas perkara diminta agar di-split menjadi 25 sesuai jumlah tersangka. Jadi dipisah masing-masing tersangka satu berkas," kata Agung.
Bila berkas perkara dijadikan satu yang melibatkan semua jaringan dari pembuat vaksin palsu hingga pengguna (dokter dan bidan) maka akan terlihat jelas kejahatan para pelaku dalam satu kesatuan sehingga hukuman maksimal bisa diterapkan. Namun, jika berkas dipisah masing-masing tersangka, maka penerapan hukuman tidak akan maksimal karena kejahatan dalam jaringan vaksin palsu tidak terlihat.
Sementara itu, Ikatan Dokter Indonesia diduga ikut mengintervensi dalam proses penegakan hukum dalam kasus peredaran vaksin palsu. Pasalnya, sejumlah dokter dijadikan tersangka dalam kasus peredaran vaksin palsu. IDI pernah menyatakan, akan membela mati-matian para dokter tersebut.
Ilham Oetomo Marsis yang ketika itu Ketua Umum IDI mengungkapkan ketiga dokter yang tersangkut kasus vaksin palsu merupakan anggota IDI yang harus dibela.
"Karena bagaimana pun juga mereka tetap anggota kami, Ikatan Dokter Indonesia," kata Ilham.
IDI, kata dia, menekankan asas praduga tak bersalah kepada para dokter itu.
"Kami tidak boleh langsung katakan dia bersalah. Dan sepanjang dia belum dinyatakan bersalah, itu kewajiban kami untuk melakukan pembelaan," kata Ilham.