Berkas Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap

Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:52 WIB
Berkas Tiga Tersangka Vaksin Palsu Dinyatakan Lengkap
Ilustrasi vaksin HPV. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus vaksin palsu telah lengkap alias P21. Berkas yang dinyatakan lengkap pada Selasa (4/10/2016) tersebut masing-masing atas nama, Sutarmin bin Purwanto, Irnawati, dan Mirza dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Lainnya sebagai penuntut umum, Susilo Yustinus.

"Benar, berkas perkara vaksin palsu sebagian sudah P21, dengan tersangka STM, MZ, dan IN," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (5/10/2016).

Sementara, terkait puluhan berkas lainnya, polisi masih menunggu.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka peredaran vaksin palsu. Puluhan tersangka itu merupakan produsen, distributor, pengepul botol vaksin bekas, pencetak label vaksin palsu, dokter dan bidan.

Kasus itu terbagi dalam empat berkas. Berkas pertama terdiri dari tujuh tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat Abdurrahman, Sutarman, Mirza, Suparji, Irnawati, dan Irmawati.

Berkas kedua, terdiri dari Sugiarti, Nuraini, Ryan, Elly, Syahrul, dokter I, dokter Harmon, dokter Dita.

Sementara itu, dalam berkas ketiga isinya tersangka Agus, Thamrin, Sutanto, dan dokter HUD. Berkas keempat, terdiri dari Syahfrizal, Iin, Seno, M Farid, dokter Ade, dan Juanda.

Ketiga tersangka yang berkasnya telah lengkap yakni, Sutarman, Irnawati dan Mirza dinilai telah melanggar Pasal 196 UU nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.Pasal tersebut berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Tersangka Irnawati berperan sebagai pemasok botol bekas untuk vaksin palsu. Perawat di Rumah Sakit Harapan Bunda itu mengumpulkan botol bekas dan menjualnya kepada tersangka pembuat vaksin palsu lainnya, yakni pasangan suami-istri Hidayat Taufiqurrohman dan Rita Agustina.

Sedangkan, suami istri Mirza dan Sutarman berperan sebagai distributor vaksin palsu di Jawa Tengah. Keduanya, ditangkap di Jalan Agus Salim, Semarang, Jawa Tengah, Juni 2016. Vaksin palsu itu lalu diedarkan Mirza dan Sutarman di Jawa Tengah dan Medan.

REKOMENDASI

TERKINI