Suara.com - Jaksa penuntut umum sudah siap membacakan tuntutan kepada terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Saihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) siang.
Ketika ditanya apakah jaksa akan menuntut secara maksimal terhadap Jessica, jaksa Ardito belum mau menjawab.
Dia meminta wartawan untuk menunggu sidang dengan agenda pembacaan tuntutan saja.
"Nggak bisa saya sampaikan sekarang," kata Ardito.
Ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengatakan Jessica tidak layak dituntut hukuman mati. Otto mengatakan seharusnya Jessica dibebaskan karena tak ada bukti membunuh Mirna. Bahkan kematian Mirna, kata dia, tak ada bukti karena racun sianida.
Ayah Mirna, Darmawan Salihin, saat ini tengah berdoa supaya hukum tetap ditegakkan.