Otto: Tak Ada Bukti, Jessica Harusnya Bebas

Rabu, 05 Oktober 2016 | 12:04 WIB
Otto: Tak Ada Bukti, Jessica Harusnya Bebas
Terdakwa Jessica Kumala Wongso dan pengacara Otto Hasibuan [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jelang sidang pembacaan tuntutan, ketua tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan Jessica tak layak mendapat tuntutan hukuman mati atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Otto merunut barang bukti dan keterangan para saksi yang disampaikan di pengadilan.

"Hukuman mati atau hukuman beberapa tahun mungkin juga bebas. Sebagai penasihat hukum melihat fakta-fakta persidangan kan harusnya tuntutan bebas, tapi itu kan kewenangan penuntut umum," kata Otto jelang sidang dimulainya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Otto mengatakan tidak ada bukti yang menunjukkan Jessica memasukkan sianida ke es kopi yang kemudian diminum Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat.

Otto juga mengatakan tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Mirna meninggal dunia karena racun sianida.

"Tuntutan satu hari pun tidak layak buat Jessica. Dunia pun harusnya tertawa kalau ini ada tuntutan terhadap Jessica. Orang matinya juga belum tentu karena sianida kok harus ada tuntutan, jadi kita enggak perlu panjang panjang periksa dulu ada nggak sianida di tubuh korban. Kalau ada baru kita berangkat," kata Otto.

Lebih jauh mengenai tuntutan jaksa, mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia itu tidak mau berspekulasi.

"Terus terang saya tidak bisa membayangkan bagaimana nanti jaksa menuntut Jessica," katanya

"Nggak tahu, itu kewenangan penuntut umum mau dibaca poin-poin atau keseluruhan. Kita serahkan sama mereka," kata Otto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI