Suara.com - Terdakwa Jessica Kumala Wongso sudah siap mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016) siang. Jessica merupakan terdakwa tunggal kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Saya yakin sudah siap. Semua yang dikatakan Jessica 100 persen bisa dipertanggungjawabkan," kata ketua tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di pengadilan.
Otto menilai penyidik maupun jaksa memaksakan kasus tersebut masuk ke pengadilan, meskipun alat buktinya kurang kuat. Otto meyakini Mirna tidak meninggal karena racun sianida. Hal itu, kata Otto, antara lain didasarkan pada hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang tidak ditemukan zat sianida di tubuh Mirna.
"Buktikan dulu apakah sianidanya ada atau tidak. Ini kan lucu belum tahu apa ada sianida, tapi sudah ditetapkan tersangka dan lain-lain," kata Otto.
Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016).
Jaksa mendakwa Jessica dengan Pasal 340 KUHP. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam es kopi Vietnam.