Afnan menilai kasus kekerasan anggota TNI terhadap jurnalis sudah sering terjadi. Sebelum kasus Madiun, hal serupa juga terjadi di Medan.
Pihaknya berharap kasus kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang lagi. Sebab dalam bertugas, jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tepatnya di pasal 4 dan Pasal 6.
Kekerasan terhadap wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan. Ancaman hukumannya bisa kurungan selama dua tahun atau denda Rp500 juta.
Pihaknya berharap agar dengan kejadian ini, TNI memperoleh "kado" sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis oleh oknum anggota TNI dapat dicegah.
Koreksi dan Perbaikan Panglima Divisi Infanteri (Pangdivif) 2 Kostrad Brigjen TNI Benny Susianto mengaku mendapat bahan evaluasi yang tajam untuk melakukan perbaikan di jajaran prajuritnya melalui kasus pemukulan jurnalis di Madiun.
"Dari kejadian itu saya mendapat bahan evaluasi yang tajam dan sebenar-benarnya untuk kami (TNI AD) melakukan perbaikan. Koreksi teman-teman wartawan menjadi bahan perbaikan bagi kami," kata Brigjen TNI Benny seusai menemui korban Sony di Denpom V/1 Madiun, Senin (3/10).
Pihaknya menemui Sony guna mendapatkan keterangan tentang kejadian yang sebenarnya dari pihak korban dan apa yang dilakukan oleh prajuritnya di lokasi kejadian.
Ia menilai keterangan dari korban sangat diperlukan sebagai bahan TNI AD untuk memperbaiki sikap dan perilaku para prajuritnya di masa depan. Keterangan korban juga sangat penting sebagai bahan perimbangan dalam penyelidikan kasus pemukulan jurnalis tersebut.
Selain bahan perimbangan, keterangan korban juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi diri untuk memperbaiki prajurit TNI AD agar kejadian tersebut tidak terulang lagi.
"Saya juga meminta maaf atas perilaku yang dilakukan oleh prajurit saya, karena apapun itu, tindakan pemukulan adalah salah. Namun yang jelas ini terjadi karena situasional," kata dia.