KPK Siapkan Enam JPU Persidangan Suap APBD

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 04 Oktober 2016 | 23:45 WIB
KPK Siapkan Enam JPU Persidangan Suap APBD
KPK [Kemendiknas]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyiapkan enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) 2014 dan RAPBD 2015.

"Tim ada enam orang untuk kasus ini," kata JPU KPK Tri Anggoro di Pekanbaru, Selasa (4/10/2016).

Namun Tri belum menjelaskan siapa saja JPU yang akan terlibat dalam persidangan yang menyeret dua tersangka yakni Suparman dan Johar Firdaus itu. Dia mengatakan, saat ini jaksa masih berupaya untuk merampungkan berkas agar segera dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.

Johar Firdaus yang merupakan Ketua DPRD Riau 2009-2014 ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut bersama Bupati Rokan Hulu terpilih 2016-2021 Suparman pada April 2016.

Selama menjalani proses hukum, Suparman dan Johar ditahan KPK di Rutan Guntur, Jakarta. Namun, hari ini berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sehingga penahanan di pindah ke Rutan Klas IIB Pekanbaru.

Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan sementara jaksa melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Menurut Tri, jaksa tidak akan menunggu hingga masa penahanan habis untuk melimpahkan berkas keduanya ke Pengadilan.

"Masih tahap penyusunan surat dakwaan, tapi segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan," urainya.

Lebih jauh, ia mengatakan, KPK akan terus berkoordinasi baik dengan Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau sebelum maupun saat persidangan digelar.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Gubernur Riau sebelumnya, Annas Maamun dan anggota DPRD Riau 2009-2014 Ahmad Kirjauhari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI