Akhirnya Dibekuk, Begini Cara SAR Putar Film Porno di Videotron

Selasa, 04 Oktober 2016 | 18:59 WIB
Akhirnya Dibekuk, Begini Cara SAR Putar Film Porno di Videotron
Kemunculan konten porno di videotron sejumlah kota di dunia. (Youtube)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Teknologi dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda minimal Rp15 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI