Karena ciutannya di akun Twitter yang dianggap tidak etis, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan oleh seorang advokat yang bernama Achmad Supyadi
Ruhut dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan kode etik DPR.
Menanggapi hal itu, Ruhut tidak mau ambil pusing. Ia justru menganggap Supyadi seorang anak kecil yang tidak harus ditanggapi.
"Supiyadi masih anak ingusan, pengacara muda, kerjanya maki-maki gua di Twitter, itu aja. Kalau dimaki-maki marah. Biarin aja. Santai lah emang gua pikiran," kata Ruhut di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ruhut mengaku pernah meminta Supyadi mendatangi dirinya jika memang ada hal yang harus diluruskan.
"Aku bilang kau jangan maki-maki gitu, datang aja ke alamat aku. Kawan-kawan gua dengar nanti gua cerita," kata Ruhut.
Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding mengatakan bahwa laporan tersebut akan diproses pada Senin (10/10/2016) pekan depan. Kata Sudding, apabila Ruhut terbukti bersalah, maka MKD akan membentuk panel. Sebab, sanksi akan terakumulasi dengan sanksi pelanggaran yang dilakukan Ruhut sebelumnya.