Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, ingatkan para Pengawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjaga netralitas dalam Pilkada DKI 2017. Bahkan, Ahok mengancam akan memecat PNS yang tidak netral.
Mantan bupati Belitung Timur ini menerangkan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Saefullah, sudah menerbitkan surat edaran Sekda DKI nomor 22/SE/2016 yang ditandatangani 10 Mei 2016 tentang netralitas PNS DKI dalam pesta demokrasi tahun depan.
"Dalam rapim-rapim saya sampaikan, setiap pertemuan saya sampaikan, kalau PNS terlibat (tidak netral), kita akan pecat," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Ahok melanjutkan, aturan netralitas PNS juga mengikat terkait kepada dirinya yang maju kembali sebagai bakal calon petahana bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.
"Termasuk (PNS yang) bela saya juga enggak boleh," tegas Ahok.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang PNS untuk terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan pemilihan kepala daerah dan kegiatan kampanye, baik secara aktif maupun tidak aktif, langsung ataupun tidak langsung.
"Setelah ada UU ASN kita pengen sekali aparatur sipil negara seperti PNS dan P3K, pegawai pemerintah perjanjian kontrak, kita harapkan mereka itu profesional, itu harapan kita," kata Ahok.