Suara.com - Kepolisian Sektor Ratahan, Minahasa Selatan (Minsel) meringkus lima tersangka judi menggunakan kartu domino jenis qiuqiu serta barang bukti uang jutaan rupiah. Kapolsek Ratahan AKP Sammy Pandelaki mengatakan, penangkapan terhadap tersangka judi itu berawal dari informasi masyarkat.
"Dari informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada sebuah tempat di salah satu perumahan yang berada di Tosuraya Barat, Kecamatan Ratahan," katanya, Senin (3/10/2016).
Ia mengatakan, saat penggerebekan itu polisi menangkap lima orang tersangka masing-masing JM alias Jhon, JP alias Jhoni, IM alias Iwan, NM alias Novie dan LP alias Lucky.
Selain menangkap lima tersangka itu, juga mengamankan barang bukti uang taruhan sekitar Rp3,24 juta, dua pak kartu domino dan sebuah dompet.
"Kelima tersangka sudah diamankan di Polsek Ratahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP Arya Perdana mengatakan, pemberantasan tindak pidana judi saat ini menjadi salah satu prioritas jajarannya.
Berharap partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi pada pihak kepolisian apabila melihat, mengetahui ataupun menemukan adanya kegiatan perjudian dalam bentuk apapun.
"Kalau ada informasi akan ditindaklanjuti dan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. (Antara)