Dulu Ruhut Dilaporkan ke MKD Kasus Monyet, Sekarang Soal Anjing

Senin, 03 Oktober 2016 | 21:03 WIB
Dulu Ruhut Dilaporkan ke MKD Kasus Monyet, Sekarang Soal Anjing
Politikus Demokrat Ruhut Sitompul [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

MKD telah membentuk panel dan akan bersidang mulai Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika Ruhut.

"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.‎

Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut seharusnya diberikan sanksi tingkat sedang. Sebab, sebelumnya Ruhut sudah pernah diberi sanksi kasus lain.

Sesuai dengan ‎Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD. ‎

"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata politikus PAN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI