Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

Siswanto | Agung Sandy Lesmana
Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos
Kemunculan konten porno di videotron sejumlah kota di dunia. (Youtube)

ABCS dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan saluran media sosial.

Polisi menjerat ABCS dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.