Si ABCS Ini Sungguh Jahat, Sudah Bikin 150 Anak Bugil di Medsos

ABCS dibekuk polisi karena melakukan pencabulan terhadap anak-anak dengan saluran media sosial.
Polisi menjerat ABCS dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 ayat 1 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 4 ayat 1 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.