Komisi I DPR Persoalkan Perpanjangan Izin Penyiaran 10 TV

Senin, 03 Oktober 2016 | 19:05 WIB
Komisi I DPR Persoalkan Perpanjangan Izin Penyiaran 10 TV
Suasana sidang Komisi I DPR RI. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi I DPR ‎mempermasalahkan hasil penilaian untuk perpanjangan proses izin penyelenggaraan penyiaran untuk 10 lembaga penyiaran swasta televisi.

"Komisi I DPR RI belum dapat menerima penjelasan Komisi Penyiaran Indonesia terkait rekomendasi kelayakan perpanjangan IPP dari 10 LPS televisi yang akan berakhir tahun 2016," kataWakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Viada Hafid dalam rapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Menteri Komunikasi dan Informatika‎ Rudiantara, Senin (3/10/2016).

Menurutnya, hasil penilaian 10 stasiun ini tidak berdasar. Sebab, penilaian IPP ini berubah-ubah tanpa alasan yang bisa diterima.

Karenanya, Meutya Komisi I minta KPI untuk menyusun hasil penilaian terhadap 10 stasiun televisi yang izinnya akan berakhir 16 Oktober itu. Rapat itu, kata Meutya akan dijadwal pada Senin (10/10/2016).‎

"Rapat akan dilanjutkan pekan depan, KPI segera mengkaji ulang hasil penilaian 10 LPS," ujar Meutya.

Sementara itu, Ketua KPI Yuliandre Darwis mengatakan, ‎penilaian 10 stasiun ini memang layak diberikan rekomendasi dalam proses IPP. 10 stasiun itu, menurutnya layak mendapatkan rekomendasi untuk perpanjangan masa izin siar selama 10 tahun ke depan.‎

"Secara kuantitas angka semua 10 stasiun televisi rata-rata layak direkomendasikan untuk diperpanjang izin siarnya," kata Yuliandre.

Yuliandre menerangkan, penialian yang berubah-ubah terjadi karena dasar yang berbeda. Untuk hasil yang diterima Komisi I DPR hari ini adalah data per 10 tahun terakhir. Sedangkan data sebelumnya yang disampaikan KPI ke Komisi I adalah data pertahun.

"Jadi ini hanya pemahaman skor yang berbeda. Yang perlu ditegaskan, secara aspek administrasi, Sumber Daya Manusia dan aspek sistem jaringan hampir menyempurnakan program isi siaran. Tapi tentu ada catatan-catatan penting bagi 10 stasiun ini," ujarnya. 

Sementara itu, Menkominfo Rudiantara memastikan, kementerianya harus mengeluarkan izin sebelum tanggal 16 Oktober 2016. Jika tidak, hal itu menyalahi aturan dan siaran 10 stasiun televisi itu bisa dianggap ilegal.

"Jika tidak ada keputusan pada 16 Oktober, 10 LPS itu ilegal, karena didalam undang-undang izin itu hanya 10 tahun, Artinya jika tidak ada izin artinya ilegal," kata Rudi.‎

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI