Tentara Pukul Jurnalis, IJTI: TNI Tak Belajar dari Masa Lalu

Senin, 03 Oktober 2016 | 19:01 WIB
Tentara Pukul Jurnalis, IJTI: TNI Tak Belajar dari Masa Lalu
Jumpa pers AJI Indonesia dengan Dewan Pers. (suara.com/Dwi Bowo Raharjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Agar kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang, IJTI meminta Gatot mengingatkan para personelnya bahwa pekerjaan peliputan jurnalis dilindungi dengan UndangUndang Pers Nomor 40 tahun 1999. Dalam UU tersebut dengan tegas menyatakan bahwa jurnalis dilindungi dari tindakan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

"Jurnalis bekerja dilindungi UU pers. Dan untuk kepentingan publik," ujarnya.

"Kami mengimbau pada jurnalis di tanh air, terutama yang sangat dekat dengan kekerasan, bekerja dengan kode etik dan menjujung tinggi nilai yang ada serta etika," Yadi menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI