Suara.com - Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono menjelaskan duduk perkara adanya aksi protes sejumlah warga terhadap kegiatan ibadah yang dilakukan jemaat Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Tanjung Barat Lama, No 148 A Pasar Minggu, Jakarta Selatan yang terjadi Minggu (2/10/2016) kemarin.
Menurutnya alasan warga menolak kegiatan ibadah jemaat gereja tersebut lantaran dianggap telah menyalahi peruntukan tempat ibadah.
"Yang terjadi itu bahwa masyarakat di sana memang sudah sejak 2012 tidak ada ibadah di sana. Terus tanggal 22 Juni itu muncul. Itu ruko kantor dijadikan (tempat) ibadah, kan tidak ada izinnya," kata Awi di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
Karena dianggap menyalahi izin pembangunan tempat ibadah, kata Awi, para jemaat GBKP juga pernah diberikan waktu untuk mencari lokasi lain untuk beribadah. Namun pemberian tengat waktu tidak diindahkan jemaat gereja, dan warga pun lantas melakukan aksi protes kemarin.
"Maka diluruskan lah sama mereka, masyarakat sekitar memprotes maka terus didudukan sama Muspika (musyawarah pimpinan kecamatan), dikasih tengat waktu sampe tanggal 26 September untuk pindah dari situ dan mengurus izin-izinnya tempat ibadah yang akan ditunjuk. Ternyata sampai kemarin tidak dikerjakan sehingga itu yang terjadi," kata Awi.
Lebih lanjut, Awi mengatakan pihak kepolisian kini masih menunggu hasil dari proses mediasi yang dilakukan warga dengan para jemaat GBKP.
"Nanti kita lihat itu mediasinya bagaimana," kata Awi.