Suara.com - Polda Metro Jaya tinggal melakukan pemeriksaan satu Central Procecing Unit (CPU) untuk menetapkan tersangka kasus penyebaran video porno melalui layar videotron di dekat kawasan kantor Walikota Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu.
Setidaknya sudah ada 5 CPU milik PT Transito Adiman Jati yang telah diperiksa tim Cyber Crime Polda Metro Jaya. Perusahaan tersebut diketahui sebagai pihak operator papan iklan bilboard digital tersebut.
"Mohon kesabarannya, siang ini semogalah segera tuntas untuk pemeriksaan digital forensik karena masih berlangsung. Tadi pagi sudah saya update ternyata agak lama yang satu ini, karena kemarin yang saya bilang sudah 5 CPU, tinggal satu CPU kita tunggu nanti hasilnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Seni (3/10/2016).
Menurut Awi, pemeriksaan digital forensik tersebut sangat signifikan untuk mengetahui siapa pihak yang bertanggungjawab telah menyebarkan video adegan seks di ruang publik.
"Sementara itu, kita fokus untuk pemeriksaan digital forensik," kata dia.
Awi juga mengatakan jika pemeriksaan digital forensik juga menentukan apakah ada unsur kesengajaan atau ada pihak yang sengaja meretas terkait penayangan adegan tak senonoh yang diputar melalui papan iklan videotron.
"Kapolda sudah perintahkan karena memang ini termausk isu yang terupdate di Jakarta, kita juga menyikapi dengan sehingga segera clear apa yang terjadi ada unsur kesengajaan atau memang ada yang meretas," kata Awi.
Selain itu, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk 8 pegawai PT TAJ. Namun, Awi belum bisa menjelaskan hasil pemeriksaan tersebut.
"Tunggu dulu, nanti kalau sudah diperiksa selesai akan diumumkan. Kemarin kan saya sampaikan sekitar 10, 8 admin PT TAJ, 2 masyarakat," kata Awi.