Ruhut Kembali Dilaporkan Ke Mahkamah Kehormatan DPR

Senin, 03 Oktober 2016 | 15:06 WIB
Ruhut Kembali Dilaporkan Ke Mahkamah Kehormatan DPR
Ruhut Sitompul [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Syarifuddin Sudding mengatakan ada laporan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Ruhut Sitompul.

"Ada, Supiadi yang melaporkan Ruhut terkait pelanggaran UU ITE dan Kode Etik DPR," kata Sudding di‎ DPR, Senin (3/10/2016).

Sudding mengatakan, barang bukti yang dilampirkan dalam laporan ini berupa screenshoot percakapan Ruhut di akun Twitternya @Ruhutsitompul.‎ Salah satu percakapannya menyebut kata 'anjing kau semua' yang dianggap menyinggung orang lain.

Sudding menambahkan Supiadi ini sebelumnya juga sudah melaporkan ke Bareskrim Polri untuk kasus yang sama. Surat ini pun diterima MKD satu pekan yang lalu.

"Yang bersangkutan dulu pernah menyampaikan laporan in dalam bentuk tembusan, waktu itu ke Bareskrim. Sekarang ke MKD dan disampaikan minggu lalu," kata Sudding.‎

Politikus Hanura ini menerangkan, ‎hari ini sudah digelar rapat pleno MKD untuk mempropses laporan itu. MKD sepakat untuk menindaklanjuti kasus pelanggaran etika ini.

Dia mengatakan, MKD membentuk Panel dan akan bersidang pada Senin pekan depan untuk menindaklanjuti perkara etika ini.

"Kemudian yang bersangkutan akan hadirkan saksi-saksi," kata dia.‎

Anggota MKD Muslim Ayyub berpendapat, sebelum menjalani proses persidangan, Ruhut sudah seharusnya diberikan sanksi sedang. Sebab, Ruhut sudah pernah diberi sanksi atas peristiwa serupa, yaitu kasus 'Hak Asasi Monyet' dan dijatuhkan sanksi ringan dalam bentuk peringatan tertulis.

Sesuai dengan ‎Pasal 20 ayat 3 poin b Petaturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik, berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD. ‎

"Yang jelas dia pernah kena sanksi MKD dalam kasus laporan yang dilakukan beberapa orang, yang putusannya ringan. Tapi kategori pasal itu sudah mengulangi perbuatannya," kata Politikus PAN ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI