Suara.com - Perempuan berinisial M (28) tak hanya memutilasi putra kandunganya bernama Arjuna (satu tahun). M yang merupakan istri anggota polisi Aipda Denny Siregar juga menyiksa putri kandungnya.
Putri Denny bernama Callisa yang masih berumur 2 tahun.
Hal itu diketahui Denny saat pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Jaya 24 Menceng, Tegal Alur, Kalideres, Tangerang Barat, Jakarta Barat, Minggu (2/10/2016) malam.
Tak hanya melihat Arjuna tewas dimutilasi. Denny juga shock saat melihat Callisa mempunyai luka sobek di bagian telinga.
"Denny syok termasuk (ketika melihat) putrinya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Senin (3/10/2016).
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara terkait kasus mutilasi yang dilakukan oleh M.
"Pengamanan dirujuk ke Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan secara kejiwaannya bahwasanya apa yang terjadi? Karena saat kejadian dilakukan olah TKP, yang bersangkutan juga tidak bisa dilakukan pemeriksaan seperti orang depresi," kata Awi.
Saat ini M sudah ditetapkan sebagai tersagka. Kata polisi, M melakukan kejahatan itu sendiri.
"Iya (sudah) ditetap tersangka. karena ada padanya alat buktinya. Tidak ada orang lain di situ hanya dia (M)," kata Awi.
Awi mengaku belum bisa menjelaskan motif M tega membunuh anaknya dengan cara mutilasi. Namun, Awi menduga jika M memutilasi anak kandungnya tersebut lantaran mengalami gangguan jiwa.