Suara.com - Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum mendapat laporan terbaru soal cuplikan tayangan video porno di papan videotron. Meski begitu, Ahok akan menjatuhkan sanksi kepada pihak terkait yang terbukti lalai.
"Pokoknya patokan kami kalau dia (videotron) di jalan umum yang berbahaya bisa roboh, bisa menimpa orang, kita akan bongkar. Apalagi izinnya sudah selesai," ujar Ahok di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2016).
Ahok menduga ada oknum di Dinas Pelayanan Pajak DKI yang bermain. Sehingga film porno bisa diputar di papan iklan Jalan Iskandarsyah, Jalan Wijaya-Antasari, Kelurahan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016).
"Itu yang saya katakan, ada oknum pajak yang bermain saya kira dengan alasan perkeliruan. Itu yang lagi kita selidiki," kata Ahok.
"Kalau orang nggak ada izin ya jangan terima pajaknya dong. Jangan pakai alasan dia sudah tayang, kita rugi tidak terima pajak. Ya bongkar saja saya bilang," Ahok menambahkan.
Diketahui, videotron itu milik PT. Matapena Komunika Advertama yang disewa PT. Transito. Izin reklame sampai 29 Oktober 2016. Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya.