Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku baru mengetahui perihal sejumlah warga yang melarang beribadah jamaah Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Jalan Tanjung Barat Lama, No 148 A Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
"Saya belum tahu, belum dapat laporan," kata Djarot saat ditemui di kantor DPC PDI Perjuangan Jakarta Selatan, Minggu (2/10/2016).
Meski demikian, Djarot mengaku akan mengudang perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dengan pihak terkait untuk mencari tahu alasan warga melarang jamaah GBKP melaksanakan ibadah.
"Nanti akan kami undang, FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) bersama-sama dengan pihak terkait. Kalau yang lain sudah, dan sudah ada solusinya" kata Djarot.
Djarot mengaku belum bisa berbicara banyak lantaran belum tahu duduk perkaranya. Namun dia memastikan akan mengumpulkan semua pihak terkait guna mencarikan solusi perihal adanya pelarangan tempat ibadah oleh warga setempat.
"Tadi saya baru dengar. Nanti akan kami undang, dan persoalannya seperti apa," kata Djarot.
Sebelumnya diberitakan, adanya sebagian warga Tanjung Barat melarang jamaah GBKP melaksanakan ibadah lantaran gereja tersebut dianggap belum memenuhi syarat soal izin pembangunan rumah ibadah dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama Wilayah Jakarta Selatan
"Saya dari Kementerian Agama Wilayah Jakarta Sekatan. Kami belum ada memberikan rekomendari dari FKPUB untuk mendirikan gereja di lokasi ini. Lalu, prasyarat dari Kemenag dan Kemendagri belum dipenuhi," kata Kepala FKUB Jakarta Selatan Saifu Anam di lokasi.
Saiful pun mengaku sudah meminta kepada jamaah sekitar untuk tidak beribadah di lokasi tersebut. "Mereka menolak. Tapi kami terus melakukan mediasi agar masalah ini cepat clear dan tidak membingungkan masyarakat. Kami mencoba terus memfasilitasi," kata dia.
Meski ada telah dipasangi spanduk pelarangan beribadah oleh warga, jamaah gereja masih melaksanakan ibadah dengan khidmat. Pihak kepolisian dan Satpol PP melakukan penjagaan terkait penolakan dari warga di gereja tersebut.