Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta mendaftarkan rekening khusus dana kampanye, pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Ketiga pasangan cagub-cawagub yakni pasangan petahana Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, lalu Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
"Bakal calon harus membuat rekening khusus dana kampanye," ujar Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno di kantor KPUD DKI, jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Sumarno menuturkan, penyerahan rekening dana khusus kampanye, nantinya harus diserahkan setelah resmi ditetapkan menjadi calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. Adapun penetapan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta akan diumumkan pada tanggal 24 Oktober 2016.
"Rekening khusus dana kampanye diserahkan ke KPUD, setelah ditetapkan menjadi pasangan calon," tutur dia
Lebih lanjut, kata Sumarno, KPUD DKI Jakarta juga akan mengudang tim pemenangan pasangan cagub-cawagub untuk membahas perihal kampanye.
"Yang jelas, akan banyak rapat dengab tim pasangan calon untuk membahas terutama kampanye,"tandasnya.
Untuk diketahui, KPUD DKI Jakarta menetapkan jadwal kampanye pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017. Sementara debat publik juga diselenggarakan pada 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017.
Masa tenang dan pembersihan alat peraga dilakukan pada tanggal 12 Februari hingga 14 Februari 2017.