KPUD DKI akan Biayai Alat Peraga dan Iklan di Media Massa

Sabtu, 01 Oktober 2016 | 15:58 WIB
KPUD DKI akan Biayai Alat Peraga dan Iklan di Media Massa
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka di Jakarta, Sabtu (1/10). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah menetapkan peraturan terkait alat peraga untuk kampanye pada Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.
 
Ketua Pokja Kampanye KPU DKI Jakarta Dahlia Umar menuturkan pihaknya akan membiayai alat peraga kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. 
 
"Alat peraga untuk kampanye akan kami biayai tapi jumlahnya dibatasi. Untuk papan reklame satu kabupaten kota maksimal lima. Baliho, satu kecamatan akan mendapat maksimal 20. Dan spanduk, satu kelurahan akan mendapatkan dua," ujar Dahlia  di Kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Sabtu (1/10/2016).
 
Selain itu, Dahlia mengatakan terkait penambahan alat peraga kampanye akan dibicarakan baik KPUD DKI dengan tim pemenangan pasangan cagub-cawagub.
 
"Nanti kami akan membahas bersama dengan tim pasangan calon berapa maksimal tim pasangan calon bisa menambah alat peraga di tingkat kabupaten kota, kecamatan dan kelurahan," tutur Dahlia.
 
Sementara itu, KPUD DKI Jakarta juga akan membiayai iklan kampanye pasangan calon di media massa.
 
"Yang nggak boleh dibiayai oleh pasangan calon adalah iklan di media di radio, televisi media cetak, online. Itu harus dibiayai oleh KPUD. Dalam pembahasannya nanti kita akan lihat bahwa semua pasangan calon mempunyai hak yang sama," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI