Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta meminta pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta untuk mendaftarkan secara resmi akun di media sosial yang digunakan untuk kampanye pada pemilihan gubernur DKI Jakarta peride 2017-2022.
"Akun tim pemenangan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur atau akun milik partai politik atau milik gabungan untuk melakukan kampanye, harus didaftarkan ke KPUD DKI,"ujar Ketua Pokja Kampanye DKI Jakarta Dahlia Umar dalam rapat pleno terbuka di kantor KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016.
Dahlia menuturkan tidak ada pembatasan dalam pembuatan akun media sosial.
"Tidak ada pembatasan. Bapak -ibu harus daftarkan akun media sosial yang resmi, agar jelas akun media sosial yang digunakan untuk kampanye," katanya.
Tak hanya itu, Dahlia menilai akun resmi media sosial nantinya bertanggung jawangb setiap konten di akun tersebut dalam hal kampanye.
"Akun resmi menjadi penanggung jawab konten kampanye. Jadi itu gunanya akun media sosial didaftarkan karena nanti menjadi objek hukum pengawasan kampanye oleh tim pengawas," jelas Dahlia.
Ia juga menegaskan akun resmi media sosial harus didaftarkan sehari sebelum masa kampanye.
"Nanti akun media sosial yang resmi akan kita umumkan ke masyarakat," ungkapnya.
Diketahui tiga pasangan cagub-cawagub yakni pasangan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat yang diusung PDI-P, Hanura, Partai Golkar dan Partai Nasdem. Pasangan kedua yakni Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang diusung Partai Gerindra dan PKS serta Pasangan ketiga Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni yang diusung Partai Demokrat, PPP, PKB, dan PAN.