Hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta menggelar rapat pleno terbuka penyerahan hasil verifikasi persyaratan calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat serta partai politik pendukung pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Djarot Saiful Hidayat, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno serta partai pendukung pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Dalam rapat pleno tersebut masing-masing tim pemenangan pasangan calon memberikan pertanyaan dan saran kepada pihak KPUD DKI Jakarta.
Sekretaris tim pemenangan Anies - Sandiaga yakni Syarif mengusulkan kepada KPUD DKI Jakarta untuk memperjelas ketentuan waktu batas penyerahan perbaikan persyaratan calon.
Kemudian salah satu tim pemenangan Ahok-Djarot, Bestari Barus juga sependapat mengusulkan adanya batas waktu penyerahan berkas.
"Karena tanggal 4 Oktober nggak ada kepastian jam berapa. Ya sudah sampai 4 Oktober yaitu tepat pukul 24.00 WIB atau 00.00 WIB," ujar Bestari dalam rapat pleno terbuka hasil verifikasi penyerahan persyaratan calon i Gedung KPU DKI Jakarta, jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU DKI Sumarno mengaku sependapat dengan usulan para tim pemenangan.
"Jadi kita sepakati saja ya habis 4 Oktober pukul 00.00 WIB," kata Sumarno.
Namun Sumarno tetap mengingatkan kekurangan persyaratan calon yang akan diserahkan nantinya tetap diperhatikan.
"Ini menjadi perhatian untuk para tim pemenangan paslon supaya yang kecil-kecil tidak terlewat,"ungkapnya.