Kasus Mirna, Pakar Hukum: Publikasi Media Pasti Pengaruhi Hakim

Sabtu, 01 Oktober 2016 | 06:50 WIB
Kasus Mirna, Pakar Hukum: Publikasi Media Pasti Pengaruhi Hakim
Sidang ke-26 terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulva menilai Pemberitaan media yang menayangkan proses persidangan kasus Kopi Bersianida secara langsung dan terus menerus akan mempengaruhi hakim dalam memutuskannya. Pasalnya, tidak hanya masyarakat yang menyaksikan hal itu, tetapi juga hakim itu sendiri ketika mereka menontonnya kembali.

"Pasti (objektivitas terpengaruh), karena tidak steril, hakim-hakim kita tidak steril, tidak ada batasan bagi mereka untuk menonton media, smpai sejauh apa, mereka tidak dikarantina," kata Eva di Restoran Bakoel Coffee, jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (30/9/2016).

Dengan leluasanya media meliput berita persidangan secara langsung, kata dia akan memberikan peluang besar bagi media untuk membentuk opini di masyarakat. Oleh karena itu, dia pun menyarankan agar perlu dibentuk prosedur Opera yang jelas.

"Tidak ada aturan itu dalam negeri kita, media berkontribusi besar dalam membentuk opini. Kedepan, harus ada prosedur operasional, bagaiman kita menjaga objektivitas lembaga peradilan, dan itu harus detail, tidak hanya undang-undang lembaga peradilan dan undang-undang pers," katanya.

Eva yang pernah menjadi saksi ahli dalam persidangan kasus Kopi maut tersebut juga mengkritisi sistem yang ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang tidak menyediakan ruangan khusus bagi para saksi. Pasalnya, ketika ada sejumlah saksi yang dijadwalkan untuk memberikan kesaksian, namun waktunya tidak bersamaan, maka saksi tersebut dapat memperhatikan saksi lain saat memberikan keterangan melalui televisi.

"Saya kira, banyak interpretasi atas aturan yang tidak jelas atau norma yang sangat umum. Pengadilan Tipikor interpretasinya seperti itu (ada ruang khusus saksi), nah dalam peradilan umum seperti  kasus Jessica ini interpretasinya tidak seperti itu. bagaimana dengan saksi yang belum memberikan kesaksian, ilmu mereka tercemar, karena sudah mendengar keterangan saksi lain," kata Eva.

Saat ini, kasus Kopi maut bersianida yang menjerat nyawa Wayan Mirna Salihin tersebut masih berlangsung di PN Jakpus. Kasus ini menjadi perhatian besar masyarakat, karena selaku ditayangkan secara langsung oleh media Televisi. Sudah ada puluhan saksi termasuk saksi ahli ya g dihadirkan. Namun, hingga saat ini, nasib Jessica Kumalawongso belum juga ditetapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI