Suara.com - Publik sempat dihebohkan dengan pemberitaan banyak media terkait dengan adanya sebuah reklame LED (Videotron) yang menayangkan video dewasa, pada Jumat (30/9/2016).
Reklame LED tersebut berada di Jalan Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru. Tayangan video dewasa tersebut terjadi pada pukul 14.30 dan sempat disaksikan oleh banyak masyarakat.
Mengetahui hal itu, tim dari Suku Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat, Pemerintah Kota Jakarta Selatan, langsung meninjau ke lokasi dan mendapati bahwa laporan tersebut benar adanya. Bersama masyarakat di sekitar lokasi, tim langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame tersebut.
Setelah ditelusuri, LED berukuran 24 m2 tersebut diketahui milik PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat.
Meski layar reklame LED tersebut sudah dimatikan, namun Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menganggap kejadian tersebut sebagai masalah yang serius.
Setelah berkoordinasi dengan Sudin Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising sore hari, Jumat (30/9/2016).
Diketahui, berdasarkan data yang ada terdapat 58 titik LED yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan dengan luas monitor yang beragam. Berdasarkan Pasal 4 Pergub 244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.