Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tak memperpanjang masa pencegahan Sugianto Kusuma alias Aguan. Hal itu dilakukan KPK setelah masa enam bulan pencegahan berakhir. Masa pencegahan terhadap Chairman PT.Agung Sedayu Group itu baru berakhir pada 1 Oktober 2016 besok.
"Iya benar, (pencegahan Aguan) tidak diperpanjang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).
Yuyuk pun membeberkan alasan tidak memperpanjang pencegahan Aguan. Yuyuk mengatakan, status Aguan masih sama, yakni saksi dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Menurut dia, status saksi itu yang jadi pertimbangan penyidik.
"Pertimbangan penyidik karena belum ada perubahan status yang bersangkutan sebagai saksi," kata Yuyuk.
Seperti diketahui, KPK melakukan pencegahan terhadap Aguan melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham pada tanggal 1 April 2016 lalu. Pencegahan itu berlaku enam bulan, yang artinya berakhir pada 1 Oktober 2016.
Adapun KPK sudah beberapa kali memeriksa Aguan dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda RTRKSP. Kasus itu telah menjerat tiga orang, yakni bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, serta eks Presiden Direktur PT.Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Personal Assistant PT. APL, Trinanda Prihantoro.